Apa Saja yang Tidak Boleh Dilakukan saat Ujian SKD CPNS 2024?

Jakarta, PaFI Indonesia — Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 wajib menaati seluruh peraturan dan larangan yang telah ditentukan.
Apa saja yang tidak boleh dilakukan saat ujian SKD CPNS 2024 ini harus diperhatikan setiap peserta agar dapat melaksanakan ujian dengan tertib.

Tata tertib SKD CPNS 2024 telah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT).

Dalam peraturan tersebut diterangkan mengenai tata tertib, barang yang dilarang dibawa, dan sanksi atas pelanggaran seleksi.

Apa saja yang tidak boleh dilakukan saat ujian SKD CPNS 2024?

Berikut hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat ujian SKD CPNS 2024:

Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung
Menerima/memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung
Keluar ruangan seleksi tanpa seizin panitia
Membawa makanan dan minuman ke dalam ruang seleksi
Merokok dalam ruangan seleksi
Menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun
Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apa pun
Peserta juga dilarang membawa sejumlah barang saat SKD CPNS 2024. Daftar barang yang tidak boleh dibawa tersebut adalah buku, catatan, kalkulator, gawai, kamera, jam tangan, senjata tajam (sajam) dan sejenisnya, serta alat tulis kecuali pensil kayu.

Aturan SKD CPNS 2024

Berikut ini hal-hal yang harus ditaati peserta saat mengikuti SKD CPNS 2024:

1. Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi atau sesuai ketentuan instansi.
2. Antre untuk mendapatkan nomor identifikasi pribadi (PIN) registrasi dari panitia seleksi (pansel) sebelum seleksi dimulai.
3. Pemberian PIN registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai
4. Identitas peserta harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta
5. Membawa KTP asli atau:

Surat keterangan (suket) pengganti KTP yang masih berlaku, asli atau fotokopi

Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi yang dilegalisir, atau KK digital yang dicetak dan dapat dipindai (scan)
Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan tangkapan layar (screenshot) IKD yang sudah dicetak
6. Pelamar titik lokasi (tilok) luar negeri membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI)
7. Membawa Kartu Peserta Seleksi
8. Pakaian rapi, sopan, dan memakai sepatu
9. Meninggalkan tempat ujian secara tertib jika sudah selesai ujian

Sanksi pelanggaran SKD CPNS 2024

Peserta SKD CPNS 2024 bisa dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tidak diperkenankan ikut seleksi, atau didiskualifikasi sesuai jenis pelanggarannya. Berikut rinciannya:

Peserta yang tidak boleh mengikuti seleksi SKD CPNS 2024
Peserta tidak diperkenankan ikut SKD CPNS 2024 jika:

Tidak memiliki PIN registrasi

Tidak membawa KTP atau identitas pengenal pengganti yang disyaratkan
Memakai kaus, celana jeans, dan sandal
Peserta yang didiskualifikasi dari SKD CPNS 2024
Peserta didiskualifikasi dari SKD CPNS 2024 jika:

Menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun
Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apa pun

Peserta yang ditegur hingga dibatalkan sebagai peserta
Peserta SKD CPNS 2024 akan ditegur hingga dapat dibatalkan sebagai peserta seleksi jika:

Membawa barang-barang yang dilarang selama SKD CPNS 2024

Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung
Menerima atau memberikan sesuatu dari/pada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung
Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
Merokok dalam ruangan seleksi
Demikian penjelasan untuk menjawab pertanyaan apa saja yang tidak boleh dilakukan saat ujian SKD CPNS 2024? Pastikan kamu melaksanakan SKD dengan tertib dan sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Semoga berhasil!