Negara Asal Impor Mobil Listrik CBU Bisa Dapat Bebas PPnBM

Jatim, PaFI Indonesia — Pemerintah membelokkan arah pemberian insentif bebas bea masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik impor CBU menjadi hanya berasal dari negara yang punya kerja sama internasional dengan Indonesia. Meski kesannya tak terbuka untuk seluruh dunia, ada banyak negara yang memenuhi syarat itu.
Ketentuan mengenai hal itu tertuang dalam regulasi baru Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 2 ayat 6.

Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi.

Dalam aturan terbaru tercantum keterangan pelaku usaha mendapatkan Asal Impor Mobil Listrik CBU pembebasan PPnBM dan bea masuk impor ditanggung pemerintah untuk impor CBU. Insentif ini cuma diberikan dalam batas waktu tertentu, yaitu sampai 31 Desember 2025.

Ada berbagai persyaratan bagi pengimpor yang hendak menikmati kebijakan baru tersebut, di antaranya harus berkomitmen melakukan perakitan di Indonesia dengan memenuhi TKDN yang sudah ditentukan.

Kemudian dalam Pasal 2 (a) menjelaskan insentif sebagaimana dimaksud hanya dapat diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan impor dari negara yang memiliki perjanjian atau kesepakatan internasional dengan Indonesia.

Dalam dokumen Perjanjian Perdagangan Bebas yang diunggah Kementerian Perdagangan, ada sejumlah negara yang sudah bersepakat menjalin kerja sama internasional dengan Indonesia, berikut daftarnya:

Indonesia-Uni Emirat Arab

Perjanjian antara Indonesia dan UEA diinisiasi lewat perjanjian yang dibahas pada pertemuan daring Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan Menteri Perdagangan Luar Negeri UEA, Thani bin Ahmed Al Zeyoudi pada 30 Maret 2021.

Perjanjian ini untuk memperingati momentum hubungan diplomatik kedua negara ke-45.

Kerja sama ini mencakup pengaturan di bidang perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi, hak kekayaan intelektual, ekonomi Islam, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan dan fasilitasi perdagangan, kerja sama ekonomi, pengadaan barang dan jasa pemerintah, usaha kecil dan menengah, perdagangan digital, serta ketentuan hukum dan isu kelembagaan.

8 negara berkembang (Developing Eight)

Selain itu Indonesia juga memiliki perjanjian kerja sama antara delapan negara berkembang yang termasuk dalam Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

Kedelapan negara itu antara lain Malaysia, Pakistan, Turki, Nigeria, Iran, Bangladesh, dan Mesir. Kedelapan negara ini sepakat untuk membentuk organisasi Developing Eight (D-8).

Organisasi ini dibentuk untuk memperkuat kerja sama ekonomi, tanpa mengutamakan unsur keagamaan yang menjadi ciri mayoritas negara D-8.

Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP)

Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) merupakan perjanjian perdagangan bebas yang melibatkan sepuluh negara anggota ASEAN (Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam) dan enam negara mitra (China, Jepang, Korea Selatan, Australia, Selandia Baru, dan India).

Pada tanggal 15 November 2020, perjanjian RCEP telah disetujui dan ditandatangani oleh seluruh negara anggota ASEAN dan lima negara mitra pada KTT ASEAN ke-37 tahun 2020 yang diselenggarakan secara virtual dengan Vietnam sebagai tuan rumah.

RCEP mewakili 29,6 persen populasi dunia, 30,2 persen PDB dunia, 27,4 persen perdagangan dunia.

Indonesia-Korea Selatan

Perundingan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Korea (IK-CEPA) disepakati oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Lee Myung Bak pada 2012.

Pada 19 Februari 2019, Indonesia dan Republik Korea sepakat untuk melanjutkan perundingan IK-CEPA. Kedua belah pihak menandatangani IK-CEPA pada tanggal 18 Desember 2020 di Seoul, Korea dan secara resmi dilaksanakan pada tanggal 2 Januari 2023.

Selain itu ada pula perjanjian Korea Free Trade Area (AKFTA). Ini merupakan perjanjian perdagangan internasional yang melibatkan negara-negara ASEAN dan Korea Selatan.

Kerja sama ekonomi ini bertujuan untuk mewujudkan perdagangan bebas dan memperlancar arus barang dan modal. Kerja sama ini menerapkan prinsip-prinsip perdagangan internasional yang dipromosikan oleh Organisasi Perdagangan Dunia.

AKFTA ditandatangani pada tanggal 22 November 2015, dan dilaksanakan pada tanggal 12 November 2018.

Indonesia-Jepang

Kemitraan Ekonomi Komprehensif ASEAN-Jepang (AJCEP) merupakan kolaborasi untuk memperkuat integrasi ekonomi antara ASEAN dan Jepang, termasuk membangun kawasan perdagangan bebas, meningkatkan daya saing ASEAN dan Jepang di pasar dunia, serta meliberalisasi dan memfasilitasi perdagangan barang, jasa, dan investasi.

AJCEP ditandatangani pada tanggal 1 Desember 2008, dan dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2018.

Ada pula perjanjian Indonesian-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). Ini merupakan perjanjian kemitraan ekonomi antara Indonesia dan Jepang yang didasarkan pada prinsip EPA (Economic Partnership Agreement).

IJEPA ditandatangani oleh kepala negara Indonesia

dan Jepang pada 20 Agustus 2007 di Jakarta dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2008.

Perjanjian ini didasarkan pada tiga pilar utama, yaitu liberalisasi, fasilitasi investasi/perdagangan, dan kerja sama.

Indonesia-China

Kemudian negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia adalah China. Hal ini lewat The ASEAN – Hong Kong,

China Free Trade Area yang ditandatangani pada on 12 November 12 2017 dan diimplementasikan pada 4 Juli 2020.

Lewat aturan ini, kedua negara bisa memberikan akses bebas investor ASEAN untuk mentransfer dana dari Hong Kong ke negara asal masing-masing.

Meningkatkan akses pasar di bidang arsitektur, teknik, pendidikan dan layanan lingkungan, serta mengurangi hambatan teknis dalam perdagangan.

Di samping itu Indonesia juga memiliki kesepakatan dalam perjanjian ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA). Ini merupakan kesepakatan antara negara anggota ASEAN dengan China untuk menciptakan kawasan perdagangan bebas

dengan menghilangkan atau mengurangi hambatan perdagangan barang, baik tarif maupun nontarif.

Selain itu, lewat perjanjian ini China juga bisa meningkatkan akses pasar jasa, regulasi dan ketentuan investasi,

serta meningkatkan aspek kerja sama ekonomi untuk mendorong hubungan ekonomi antara pihak ACFTA dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat ASEAN dan China.

Indonesia-India

Negara yang bisa mengimpor mobil listrik secara bebas ke Indonesia yaitu India. Hal ini lewat The ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA).

Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010. Berdasarkan Perjanjian tersebut, negara-negara Anggota ASEAN dan India sepakat untuk saling membuka pasar dengan lebih mengurangi

dan menghilangkan pajak pada 76,4 persen jenis barang, termasuk mesin dan kendaraan.