Open Trip Ilegal ke IKN, Otorita Tegaskan Tak Jual Paket Wisata

Jakarta, PaFI Indonesia — Pihak Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memberi peringatan tegas kepada oknum-oknum penjual paket wisata berbayar (open trip) ke IKN, Kalimantan Timur.
Troy Pantouw selaku Staf Khusus Kepala OIKB Bidang Komunikasi Publik menjelaskan bahwa kunjungan ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di IKN tidak dipungut biaya apa pun.

Pihak OIKN menegaskan bahwa mereka tidak mengadakan kerja sama dengan pihak mana pun untuk menjual paket wisata open trip.

“Kunjungan ke KIPP di IKN tidak dipungut biaya. Masyarakat dapat berkunjung secara gratis ke IKN tanpa melalui pihak mana pun,” ucap Troy dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari Detik, Selasa (29/10).

Ia meminta kepada pihak yang memonetisasi kunjungan masyarakat umum ke KIPP di IKN agar menghentikan aktivitas tersebut.

“Hentikan praktik-praktik yang membuat paket wisata berbayar ke KIPP di IKN. Ibu Kota Nusantara adalah milik semua warga, milik bangsa Indonesia, bahkan akan menjadi kota dunia untuk semua. Mohon tidak mengambil keuntungan untuk hal-hal seperti ini,” ujar Troy.

Sebelumnya, Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimudin, mengaku ditawarkan pihak tertentu untuk paket wisata open trip di IKN yang tidak berizin dan tanpa sepengetahuan OIKN maupun lembaga pemerintah lain.

Bahkan, sudah ditemukan sebaran flyer di publik tentang paket wisata ke IKN tersebut. Namun, Alimudin menerangkan bahwa hal tersebut sangat tidak dibenarkan.

Dia meminta “agar para pihak yang mengedarkan publikasi paket berbayar wisata kunjungan ke lokasi Plaza Seremoni, Taman Kusuma Bangsa, dll, agar segera menghentikan dan menyudahi praktik-praktik yang akan disalahartikan oleh publik dan mengambil keuntungan sepihak.”

Intinya, OIKN menegaskan bahwa praktik penjualan paketopen tripke KIPP di IKN dipastikan ilegal.

Saat ini masih banyak kegiatan pembangunan dengan menggunakan alat-alat berat serta pekerja konstruksi yang tersebar di banyak lokasi, dan penyesuaian arah jalan yang diberlakukan.

Maka dari itu, dibutuhkan peraturan mengenai kunjungan, terutama di wilayah KIPP yang wajib diikuti untuk menjaga kenyamanan, keamanan, dan ketertiban semua pihak.

“Untuk itu OIKN mengimbau agar masyarakat yang berencana mengunjungi wilayah KIPP di IKN tetap mengikuti tata tertib alur kunjungan,” tambah Troy.

Bagi kamu yang mau berkunjung ke IKN, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut.

Cara berkunjung ke IKN

Masyarakat yang ingin berkunjung ke IKN dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi IKNOW. Pendaftaran ini dilakukan agar semua orang merasa nyaman, aman, dan menikmati waktu berkunjung ke IKN.

Kamu dapat berkunjung setiap hari pukul 09.00 hingga 17.00 WITA. Selama berkunjung, kamu dapat memasuki area Plaza Seremoni Sumbu Kebangsaan Barat
dan Taman Kusuma Bangsa Nusantara menggunakan kendaraan listrik (EV),
bus yang sudah disediakan di Rest Area IKN dengan didampingi Liaison Officer (LO).

Harap diperhatikan, bahwa pengunjung tidak boleh memasuki area KIPP menggunakan kendaraan pribadi
dan kendaraan umum tanpa izin tertulis atau izin khusus dari pihak OIKN
ataupun Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN dari Kementerian PUPR.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai panduan kunjungan, kamu dapat mengunduh aplikasi IKNOW melalui App Store (ikn.go.id/IKNOW-IOS) atau Google Play (ikn.go.id/IKNOW-ANDROID).

Kamu juga bisa membaca panduan kunjungan pada tautan: ikn.go.id/PedomanKunjunganNusantara.

Apabila ada kendala atau keluhan, silakan sampaikan ke narahubung IKNOW (0821-4437-6300).